Tempat Pengolahan Hasil Tambang Tanpa Ijin
Yth. Kepala Dinas PUP ESDM DIY
Kami mau melaporkan bahwa diwilayah desa kami ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat pengolahan hasil tambang.
1. Perusahaan memiliki IPR tambang kaolin tapi untuk pengolahan dilakukan diluar alamat IPR tersebut ( tambang di desa Karangsari, sedangkan tempat pengolahan berada di dusun kepuh desa rejosari ) menimbulkan dampak kebisingan, polusi udara, pencemaran lingkungan.
2. Perusahaan tidak memiliki ijin, menambang kaolin dari wilayah karangsari tapi tempat pengolahan di dusun bedil wetan rejosari, lokasi pengolahan tambang berada di pinggir jalan provinsi membahayakan pengguna jalan, menimbulkan dampak polusi udara dan lingkungan
mohon ada tindakan dari dinas terkait hal tersebut
terimakasih